Kementerian Kehutanan Republik Indonesia – memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan penggeledahan oleh Kejaksaan Agung. Informasi tersebut menyebutkan adanya tindakan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026. Namun, pihak kementerian secara tegas meluruskan kabar tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Sebagai lembaga negara yang menjunjung transparansi, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menilai klarifikasi ini penting. Selain itu, kementerian ingin mencegah kesalahpahaman publik yang dapat memengaruhi kepercayaan terhadap institusi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pejabat Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi terkait kedatangan penyidik Kejaksaan Agung

Ilustrasi hutan

Kehadiran Penyidik Kejagung untuk Pencocokan Data

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menjelaskan secara rinci tujuan kedatangan penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Menurutnya, penyidik datang ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan hanya untuk mencocokkan data, bukan untuk melakukan penggeledahan seperti yang ramai diberitakan.

Lebih lanjut, Ristianto menyampaikan bahwa proses pencocokan data berlangsung secara tertib dan profesional. Selain itu, seluruh kegiatan berjalan dalam suasana kooperatif tanpa hambatan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa informasi mengenai penggeledahan tidak memiliki dasar fakta yang benar.

Fokus Pencocokan Data pada Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Selanjutnya, Ristianto menjelaskan substansi utama dari pencocokan data tersebut. Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya pada wilayah hutan lindung di beberapa daerah. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data administratif dan kondisi kebijakan pada masa lalu.

Menurut penjelasan resmi kementerian, perubahan fungsi kawasan hutan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum terjadi pada periode sebelumnya. Dengan demikian, proses ini tidak berkaitan dengan kebijakan yang berjalan pada masa pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini. Oleh sebab itu, kementerian menilai klarifikasi ini penting agar tidak muncul persepsi keliru di tengah masyarakat.

Komitmen Kementerian Kehutanan terhadap Penegakan Hukum

Selain memberikan penjelasan, Kementerian Kehutanan juga menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan secara aktif menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, kementerian memandang pencocokan data sebagai bagian dari upaya meningkatkan akurasi kebijakan kehutanan. Dengan data yang valid dan transparan, pemerintah dapat menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan serta mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang. Oleh karena itu, kementerian terus mendorong keterbukaan informasi sebagai fondasi tata kelola kehutanan yang kuat.

Sinergi Antar Lembaga untuk Tata Kelola Kehutanan Berkelanjutan

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan atau forest governance. Menurut Ristianto, sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum memegang peran strategis dalam menjaga sumber daya hutan Indonesia.

Selanjutnya, ia menekankan bahwa kerja sama lintas lembaga mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan pengelolaan hutan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan kehutanan tidak hanya berpihak pada kepentingan saat ini, tetapi juga melindungi hak generasi mendatang.

Pentingnya Informasi Akurat bagi Publik

Sebagai penutup, Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, kementerian mengajak media dan masyarakat untuk mengedepankan fakta serta klarifikasi resmi.

Dengan adanya penjelasan ini, Kementerian Kehutanan berharap masyarakat memahami bahwa kedatangan penyidik Kejaksaan Agung murni bertujuan administratif dan profesional. Pada akhirnya, transparansi dan sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia secara berkelanjutan.