Humas Badan Pengawasan Obat – peredaran produk kesehatan secara daring terus mengalami peningkatan seiring berkembangnya marketplace digital. Namun, kondisi ini juga memunculkan tantangan serius terkait keamanan produk yang beredar di masyarakat. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah ditemukannya sejumlah merek vitamin yang dijual secara bebas di platform daring, tetapi tidak tercatat dalam sistem registrasi resmi pemerintah.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak semua produk yang beredar di marketplace telah melalui proses evaluasi keamanan dan mutu. Oleh karena itu, konsumen perlu meningkatkan kewaspadaan sebelum membeli dan mengonsumsi produk kesehatan, khususnya vitamin dan suplemen.
Temuan BPOM Terkait Vitamin yang Tidak Teregistrasi
Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan, Eka Rosmalasari, mengonfirmasi bahwa beberapa merek vitamin yang beredar di marketplace tidak terdaftar dalam basis data resmi BPOM. Beberapa merek tersebut antara lain Mulittea, Kirkland, Bbeeaauu, dan Imatchme.
BPOM menegaskan bahwa produk-produk tersebut belum memiliki izin edar resmi. Dengan demikian, lembaga pengawas tidak dapat memastikan keamanan, mutu, maupun kebenaran klaim yang tertera pada kemasan produk tersebut. Kondisi ini menempatkan konsumen pada risiko kesehatan yang tidak dapat diabaikan.

Ilustrasi vitamin. Konsumsi vitamin B6 berlebihan dari suplemen dapat menyebabkan neuropati sensorik. Dokter IPB dan pakar kesehatan internasional mengingatkan pentingnya konsumsi suplemen secara bijak.
Kewajiban Izin Edar sebagai Jaminan Keamanan Produk
BPOM menekankan bahwa setiap produk obat, suplemen kesehatan, obat tradisional, kosmetik, hingga pangan olahan wajib memiliki izin edar. Proses registrasi ini bertujuan memastikan produk memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sebelum beredar di masyarakat.
Tanpa izin edar, suatu produk belum melalui evaluasi menyeluruh terkait kandungan bahan, dosis zat aktif, serta potensi efek samping. Oleh karena itu, konsumsi vitamin yang tidak terdaftar berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Risiko Jangka Pendek Konsumsi Vitamin Palsu
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Zullies Ikawati, menjelaskan bahwa konsumsi vitamin palsu atau tidak terdaftar membawa sejumlah risiko kesehatan.
Dalam jangka pendek, vitamin palsu sering kali tidak memberikan manfaat sama sekali. Hal ini terjadi karena kandungan zat aktif di dalam produk tidak sesuai dengan klaim pada label, bahkan dalam beberapa kasus tidak mengandung zat aktif sama sekali. Akibatnya, konsumen tidak memperoleh asupan nutrisi yang dibutuhkan tubuh.
Lebih lanjut, Zullies menyebutkan bahwa risiko jangka pendek dapat meningkat jika produk mengandung bahan tambahan berbahaya. Kontaminasi mikroba, logam berat, atau zat kimia tertentu berpotensi memicu gangguan kesehatan seperti mual, muntah, diare, reaksi alergi, hingga keracunan akut.
Dampak Jangka Panjang terhadap Organ Tubuh
Selain risiko jangka pendek, konsumsi vitamin palsu secara rutin juga dapat menimbulkan dampak jangka panjang. Paparan zat toksik yang terjadi berulang kali berpotensi mengganggu fungsi organ vital, terutama hati dan ginjal.
Zullies menekankan bahwa kerusakan organ sering kali tidak langsung terasa. Namun, dalam jangka waktu tertentu, akumulasi zat berbahaya dapat memicu gangguan metabolisme dan menurunkan fungsi detoksifikasi tubuh. Selain itu, dosis yang tidak tepat juga dapat menyebabkan ketidakseimbangan nutrisi.
Kondisi ini menjadi lebih berbahaya ketika konsumen merasa telah “mengonsumsi vitamin” dan mengabaikan gejala penyakit yang sebenarnya membutuhkan penanganan medis. Akibatnya, diagnosis dan terapi yang tepat dapat tertunda.
Pentingnya Pemeriksaan Legalitas Produk oleh Konsumen
BPOM mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa legalitas produk sebelum membeli atau mengonsumsinya. Salah satu langkah yang dapat di lakukan adalah menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa produk.
Dengan melakukan pengecekan tersebut, konsumen dapat memastikan bahwa produk yang di beli memiliki izin edar resmi dan informasi yang jelas. Langkah sederhana ini dapat membantu mencegah risiko kesehatan akibat konsumsi produk ilegal.
Pengawasan BPOM terhadap Produk Ilegal di Ruang Digital
Selain mengedukasi masyarakat, BPOM juga terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal, termasuk di ruang digital. Lembaga ini secara rutin melakukan patroli siber untuk menelusuri penjualan produk tanpa izin edar di berbagai platform daring.
Apabila BPOM menemukan tautan penjualan produk ilegal, lembaga ini akan berkoordinasi dengan pihak marketplace dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan konten tersebut. Selain itu, BPOM juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk ilegal yang di temukan di sarana distribusi maupun produksi.
Dalam kasus tertentu, pelaku peredaran produk ilegal dapat menghadapi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan. Langkah ini bertujuan memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.
Peredaran vitamin yang tidak terdaftar BPOM menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Tanpa pengawasan dan evaluasi resmi, produk tersebut berpotensi tidak memberikan manfaat, bahkan membahayakan tubuh. Oleh karena itu, kesadaran konsumen untuk memeriksa legalitas produk serta pengawasan ketat dari BPOM menjadi kunci utama dalam melindungi kesehatan publik.