Sal Priadi – Penyanyi Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Hal tersebut terjadi setelah sebuah foto kebersamaannya dengan sastrawan Sitok Srengenge beredar luas di media sosial. Reaksi warga muncul dengan cepat. Sebagian besar kritik di arahkan pada aspek sensitivitas sosial seorang figur publik.
Selain itu, publik menilai bahwa tindakan figur publik tidak dapat di lepaskan dari konteks masa lalu pihak yang terlibat. Oleh karena itu, foto tersebut memicu perdebatan panjang di ruang digital. Kritik yang muncul bukan semata persoalan pertemanan, melainkan terkait rekam jejak hukum Sitok Srengenge di masa lalu.

Ilustrasi Penyanyi Sal Priadi. Sal Priadi kena kritik setelah foto bersama Sitok Srengenge.
Latar Belakang Kasus Hukum Sitok Srengenge
Kasus yang menyeret nama Sitok Srengenge bermula pada tahun 2013. Seorang mahasiswi Universitas Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran kesusilaan.
Awalnya, korban dan Sitok di ketahui bertemu dalam sebuah kegiatan kampus pada tahun 2012. Setelah pertemuan itu, komunikasi berlanjut secara intens. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi lebih dekat. Namun demikian, kedekatan tersebut berujung pada sebuah peristiwa serius.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Jakarta Selatan. Dari kejadian itu, korban mengaku mengalami pemaksaan dan manipulasi. Bahkan, hubungan tersebut berujung pada kehamilan. Korban menyatakan bahwa tindakan Sitok di lakukan tanpa persetujuan penuh dan melibatkan unsur tipu daya.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Setelah laporan di terima, aparat kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan. Bukti dan keterangan saksi di kumpulkan secara bertahap. Selanjutnya, pada Oktober 2014, kepolisian menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, sedikitnya sebelas saksi diperiksa. Termasuk di dalamnya saksi ahli. Sitok di jerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut meliputi Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 tentang kejahatan terhadap kesusilaan, serta Pasal 294 mengenai pencabulan.
Akibat sangkaan tersebut, Sitok terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Meskipun demikian, proses hukum tidak berjalan sebagaimana yang di harapkan oleh publik.
Mandeknya Proses Hukum dan Dampak Sosial
Walaupun telah berstatus tersangka, Sitok Srengenge tidak ditahan. Penyelidikan masih di lanjutkan hingga April 2015. Pada saat itu, korban kembali menjalani pemeriksaan tambahan. Langkah tersebut di lakukan untuk melengkapi berkas perkara atas permintaan kejaksaan.
Namun demikian, kasus ini tidak pernah sampai pada tahap persidangan. Hingga kini, tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Terlebih lagi, kasus ini sering dijadikan contoh lemahnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.
Klarifikasi Sal Priadi atas Polemik Publik
Kontroversi lama tersebut kembali mencuat setelah foto Sal Priadi dan Sitok Srengenge tersebar luas. Menanggapi kritik warga, Sal Priadi menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosial pribadinya. Klarifikasi tersebut di sampaikan pada akhir Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Sal Priadi menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak memiliki maksud tertentu. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya berkaitan dengan kunjungan ke rumah anak Sitok. Foto yang beredar, menurutnya, terjadi secara spontan.
Lebih lanjut, Sal Priadi menyatakan bahwa dirinya tidak membenarkan atau membela tindakan Sitok di masa lalu. Ia menekankan bahwa sikapnya bersifat personal dan tidak dimaksudkan sebagai dukungan moral.
Refleksi Etika Publik Figur di Ruang Digital
Kasus ini menunjukkan pentingnya sensitivitas sosial bagi figur publik. Di era media digital, setiap tindakan dapat di tafsirkan secara luas. Oleh sebab itu, publik menuntut kehati-hatian lebih tinggi dari tokoh terkenal.
Selain itu, polemik ini menegaskan bahwa rekam jejak hukum seseorang tetap melekat dalam ingatan kolektif masyarakat. Interaksi publik dengan individu bermasalah dapat memicu reaksi emosional. Terutama jika menyangkut isu kekerasan seksual.
Dengan demikian, peristiwa ini menjadi refleksi bersama. Baik bagi publik figur maupun masyarakat luas. Kesadaran etika dan empati sosial menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik.