Perjanjian Jasa Hukum – Kesaksian saksi administrasi kantor hukum Togar Situmorang berinisial AV mengungkap fakta penting dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa 3 Februari 2026. Fakta tersebut berkaitan dengan salah satu dalil utama pelapor yang menuduh terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1,8 miliar tanpa adanya Perjanjian Jasa Hukum (PJH). Pernyataan saksi ini menjadi sorotan karena memberikan gambaran rinci mengenai prosedur kerja yang berlaku di kantor hukum terdakwa.

Dalam persidangan, saksi AV menjelaskan bahwa setiap klien yang datang ke kantor hukum selalu melalui tahapan yang sistematis dan terstruktur. Proses tersebut di mulai dari konsultasi awal. Pembahasan permasalahan hukum secara menyeluruh. Hingga tahap administrasi berupa pembuatan surat kuasa dan perjanjian jasa hukum. Menurut saksi. Prosedur ini merupakan standar operasional yang tidak pernah di lewati dalam setiap penanganan perkara.

Prosedur Administrasi dan Pembuatan Perjanjian Jasa Hukum

Sebagai staf administrasi, saksi AV mengaku mengetahui dengan baik seluruh alur penanganan klien. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada praktik penerimaan pembayaran tanpa di sertai kontrak kerja yang jelas. Perjanjian jasa hukum. Menurutnya selalu di buat secara tertulis dan di tandatangani oleh para pihak sebelum perkara di tangani lebih lanjut.

Saksi juga menjelaskan bahwa perjanjian jasa hukum dalam perkara ini di buat dan berlaku sejak Agustus 2022 hingga Oktober 2023. Dokumen tersebut di cetak dalam dua rangkap asli. Di mana masing-masing pihak, baik klien maupun kantor hukum, menerima satu salinan. Hal ini menunjukkan adanya transparansi dan kepastian hukum dalam hubungan profesional antara advokat dan klien.

Berdasarkan pengalamannya selama bekerja, saksi menyatakan bahwa pimpinan kantornya tidak pernah menangani perkara tanpa adanya perjanjian tertulis yang memuat ketentuan biaya operasional dan honorarium berbasis keberhasilan atau success fee. Oleh karena itu, ia menilai tuduhan pelapor mengenai tidak adanya perjanjian menjadi tidak berdasar.

Pandangan Tim Hukum terhadap Tuduhan Penipuan

Kesaksian tersebut sejalan dengan pernyataan tim kuasa hukum terdakwa yang selama ini menyayangkan adanya anggapan bahwa biaya operasional dan success fee merupakan bagian dari tindak pidana penipuan. Menurut tim hukum, anggapan tersebut mencerminkan kesalahpahaman dalam memahami praktik jasa hukum yang berlaku secara profesional.

Biaya operasional di pandang sebagai konsekuensi logis dari penanganan perkara. Khususnya yang melibatkan lintas wilayah dan kompleksitas tinggi. Biaya tersebut bukan merupakan objek pidana. Melainkan bagian dari mekanisme kerja yang lazim dalam profesi advokat. Hal ini di tegaskan tim hukum terdakwa sebagai bentuk perlindungan terhadap profesionalisme advokat.

Perjanjian Jasa Hukum

Pengacara Togar Situmorang (menggunakan rompi oranye) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dasar Hukum Honorarium Advokat

Tim hukum juga merujuk pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang secara eksplisit memberikan hak kepada advokat untuk menerima honorarium atas jasa hukum yang di berikan. Dalam konteks ini, biaya operasional dan success fee merupakan bagian dari hak profesional yang di akui oleh undang-undang.

Namun demikian, pelapor justru menggunakan dasar pembayaran tersebut sebagai alasan untuk melaporkan terdakwa ke ranah pidana. Tim hukum menilai langkah ini tidak tepat, terlebih karena seluruh permintaan klien, termasuk penanganan perkara keimigrasian, telah di laksanakan sesuai arahan dan permintaan langsung dari pelapor.

Imunitas Advokat dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Lebih lanjut, tim hukum terdakwa menekankan bahwa advokat memiliki hak imunitas sebagaimana di atur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat, yang juga telah di kuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Hak ini memberikan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Menurut tim hukum, setiap perselisihan antara klien dan advokat seharusnya di selesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme kode etik yang berada di bawah kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Langkah membawa persoalan tersebut langsung ke ranah pidana di nilai bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.

Tim hukum menilai bahwa pendekatan pidana tanpa melalui mekanisme etik berpotensi merusak marwah profesi advokat dan menciptakan preseden yang tidak sehat bagi dunia hukum. Oleh karena itu. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan di harapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih objektif mengenai hubungan profesional antara advokat dan klien.