Kecelakaan – sebuah insidenkereta api terjadi di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Rabu sore, 21 Januari 2026. Seorang perempuan berusia 18 tahun bernama Aisyah meninggal dunia setelah tertemper kereta api jarak jauh yang melintas di jalur tersebut. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.50 WIB dan langsung menarik perhatian petugas serta pengguna jasa kereta api yang berada di lokasi.

Berdasarkan keterangan resmi, korban diduga melakukan tindakan berbahaya dengan melompat ke jalur rel dari area peron saat kereta jarak jauh melintas. Kereta yang melintas saat kejadian merupakan Kereta Api Gajayana, yang sedang melaju melewati Stasiun Gondangdia tanpa berhenti. Situasi ini menciptakan kondisi yang sangat berisiko dan berujung pada kecelakaan fatal.

Petugas mengevakuasi korban insiden kereta api di Stasiun Gondangdia

Ilustrasi kereta api jarak jauh melintas di stasiun Jakarta.

Penjelasan Resmi dari KAI Commuter

Pihak KAI Commuter menyampaikan penjelasan terkait kronologi kejadian tersebut. Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa petugas pengamanan stasiun menyaksikan langsung tindakan berbahaya yang dilakukan korban.

Menurut Karina, petugas yang sedang bertugas di Peron 1 Stasiun Gondangdia melihat seorang pengguna jasa melompat ke jalur rel tepat ketika kereta api jarak jauh melintas. Petugas segera merespons kejadian tersebut dengan bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal.

Penjelasan ini menegaskan bahwa sistem pengamanan stasiun telah berfungsi sesuai prosedur, terutama dalam hal respons cepat terhadap situasi darurat yang membahayakan keselamatan pengguna.

Proses Evakuasi dan Penanganan Medis Awal

Setelah kejadian, petugas stasiun langsung melakukan evakuasi terhadap korban di ujung Peron 1. Petugas membawa korban ke Pos Kesehatan Stasiun Gondangdia untuk menjalani pemeriksaan awal. Tim medis stasiun melakukan penanganan darurat guna menstabilkan kondisi korban sebelum melanjutkan proses rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.

Karina menyampaikan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka serius akibat benturan dengan kereta. Oleh karena itu, petugas segera membawa korban ke Rumah Sakit PGI Cikini menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Seluruh proses evakuasi dan rujukan berjalan sesuai dengan prosedur penanganan darurat yang berlaku di lingkungan stasiun.

Korban Meninggal Dunia dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Informasi lanjutan menyebutkan bahwa korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan saat petugas mengevakuasi dari lokasi kejadian. Namun, kondisi korban memburuk selama perjalanan menuju rumah sakit. Tim medis yang mendampingi korban di dalam ambulans terus memberikan pertolongan, tetapi nyawa korban tidak dapat di selamatkan.

Korban di nyatakan meninggal dunia saat ambulans masih dalam perjalanan menuju Rumah Sakit PGI Cikini. Kejadian ini menambah daftar insiden fatal di area perkeretaapian yang di sebabkan oleh pelanggaran keselamatan di lingkungan stasiun.

Imbauan Keselamatan bagi Pengguna Jasa Kereta Api

Menanggapi peristiwa tersebut, KAI Commuter menyampaikan keprihatinan mendalam kepada keluarga korban. Pihak perusahaan kembali mengingatkan seluruh pengguna jasa untuk selalu mematuhi aturan keselamatan selama berada di area stasiun maupun peron.

Karina menegaskan pentingnya menjaga jarak aman saat menunggu kereta dan melarang keras pengguna berdiri melewati garis aman di peron. Garis aman tersebut berfungsi sebagai batas perlindungan untuk mencegah pengguna terlalu dekat dengan jalur rel, terutama saat kereta melintas dengan kecepatan tinggi.

Selain itu, KAI Commuter terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan perkeretaapian. Perusahaan secara rutin melakukan sosialisasi, pemasangan rambu peringatan, serta pengawasan oleh petugas guna meminimalkan risiko kecelakaan.

Pentingnya Kesadaran Kolektif terhadap Keselamatan Transportasi Publik

Insiden di Stasiun Gondangdia menegaskan bahwa keselamatan transportasi publik tidak hanya bergantung pada sistem dan petugas, tetapi juga pada kesadaran setiap individu. Tindakan berbahaya di area perkeretaapian dapat berakibat fatal dan berdampak luas, baik bagi korban, pengguna lain, maupun operasional perjalanan kereta api.

Oleh karena itu, peningkatan edukasi keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan stasiun menjadi kunci utama dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Dengan kerja sama antara operator, petugas, dan masyarakat, sistem transportasi publik dapat beroperasi secara aman dan berkelanjutan.