Penggerebekan Jaringan Narkoba – direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan Erwin Iskandae alias Ko Erwin. Dari hasil pengembangan kasus, aparat menangkap dua orang yang memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi sabu, yakni Charlie Bernando (CB) sebagai penghubung dan Arfan Yulius Lauw (AYL) sebagai penyedia barang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyidik memulai pengembangan kasus setelah memeriksa Ko Erwin pada 28 Februari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ko Erwin mengungkap transaksi sabu yang terjadi pada November 2025 di sebuah unit Apartemen Tokyo Riverside Tower.
Dari Pengakuan ke Penggerebekan
Setelah menerima informasi itu, tim Subdirektorat IV langsung menyusun langkah taktis. Pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, petugas bergerak menuju apartemen yang di sebutkan dalam keterangan tersangka. Tim mengetuk pintu dan memanggil penghuni unit, namun tidak mendapat respons.
Karena situasi tersebut mencurigakan, petugas berkoordinasi dengan keamanan dan teknisi gedung untuk membuka pintu. Begitu masuk, tim menemukan Charlie bersama pasangan dan anaknya di dalam kamar. Aparat segera mengamankan Charlie dan langsung melakukan penggeledahan menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi serbuk putih yang di duga sabu dan ketamine. Selain itu, tim juga menemukan kemasan plastik berisi cairan yang di kenal sebagai “happy water”. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan Charlie dalam jaringan peredaran narkotika.

Penghubung dan penyedia narkotika jenis sabu dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin.
Jejak Mengarah ke Arfan
Setelah mengamankan Charlie, penyidik langsung menginterogasinya. Dalam pemeriksaan awal, Charlie mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor”. Ia juga menyebut Arfan Yulius Lauw sebagai pihak yang mengenalkannya kepada pemasok.
Tim tidak menunda waktu. Mereka segera melacak keberadaan Arfan yang diketahui masih berada di apartemen yang sama, tepatnya di lantai 33. Petugas bersama keamanan gedung mendatangi unit tersebut dan mengetuk pintu.
Seorang perempuan membuka pintu, namun ia tidak memberikan keterangan jelas mengenai keberadaan Arfan. Tim kemudian memutuskan masuk untuk memastikan kondisi di dalam. Di kamar mandi, petugas menemukan Arfan yang berusaha bersembunyi. Aparat langsung mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan berarti.
Barang Bukti dan Pemeriksaan Lanjutan
Setelah menangkap Arfan, petugas kembali melakukan penggeledahan. Dari dalam unit, tim menyita satu wadah plastik berisi dua pipet kaca yang biasa di gunakan untuk mengonsumsi narkotika serta satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga ketamine.
Aparat kemudian membawa Charlie dan Arfan ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik mendalami hubungan keduanya dengan jaringan yang lebih luas, termasuk sosok “The Doctor” yang di sebut sebagai pemasok.
Status Residivis dan Tantangan Penegakan Hukum
Charlie dan Arfan ternyata bukan nama baru dalam catatan kepolisian. Charlie pernah menjalani hukuman penjara pada 2006 dalam kasus pembunuhan dan kembali terjerat kasus narkoba pada 2018. Sementara itu, Arfan pernah menerima vonis 10 tahun penjara pada 2015 dan sempat menjalani masa tahanan di Nusakambangan.
Fakta ini menunjukkan bahwa aparat menghadapi tantangan besar dalam memberantas peredaran narkoba. Meski demikian, penyidik tetap berkomitmen untuk memutus mata rantai distribusi dengan menelusuri setiap jalur yang terungkap.
Komitmen Berkelanjutan Bareskrim Polri
Kasus ini memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika memanfaatkan hunian vertikal sebagai lokasi transaksi dan penyimpanan barang terlarang. Oleh karena itu, aparat terus meningkatkan koordinasi dengan pengelola properti serta memperkuat pengawasan di area rawan.
Melalui langkah cepat, investigasi aktif, dan pengembangan informasi secara berkelanjutan, Bareskrim Polri berupaya membongkar jaringan hingga ke level pemasok. Aparat tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga membidik aktor utama di balik distribusi narkotika.
Dengan strategi tersebut, kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkoba yang terus berkembang.