Bencana lingkungan – yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 kembali memicu perhatian publik. Oleh karena itu, praktik pertambangan nasional kini berada dalam sorotan tajam. Peristiwa banjir di berbagai wilayah tersebut mendorong banyak pihak menilai bahwa perusahaan tambang perlu meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan.

Selain itu, sejumlah pengamat menilai standar internasional mampu memberikan pendekatan pencegahan yang lebih ketat. Dengan demikian, standar global dapat membantu perusahaan mengantisipasi dampak lingkungan secara lebih terukur. Dalam konteks ini, penerapan standar internasional tidak hanya relevan, tetapi juga semakin mendesak.

Ketua Dewan Penasihat Social Investment Indonesia (SII), Jalal, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sebenarnya telah menetapkan berbagai aturan tata kelola sektor pertambangan. Namun demikian, ia menilai standar internasional menawarkan kriteria yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, standar global dapat melengkapi regulasi nasional yang sudah ada.

Standar internasional pertambangan untuk mencegah bencana ekologis

PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melaksanakan penambangan pertama (first mining) di Proyek Emas Pani, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Foto Merdeka Gold Resources)

Standar Global Memberi Manfaat Lingkungan dan Ekonomi

Menurut Jalal, perusahaan tambang dapat menggunakan standar internasional sebagai acuan tambahan dalam menjalankan operasional. Dengan cara ini, perusahaan tidak hanya berfokus pada kepatuhan administratif. Sebaliknya, perusahaan juga dapat menekan risiko lingkungan jangka panjang.

Selain aspek lingkungan, standar internasional juga membawa nilai tambah ekonomi. Saat ini, banyak pembeli produk tambang global menetapkan persyaratan ketat terkait keberlanjutan. Oleh karena itu, perusahaan yang mengadopsi standar global memiliki peluang lebih besar mempertahankan akses pasar.

Tidak hanya itu, di sektor pendanaan, lembaga keuangan dan investor semakin memperhatikan praktik tata kelola lingkungan. Dengan demikian, perusahaan yang menunjukkan komitmen keberlanjutan cenderung memperoleh biaya modal yang lebih rendah. Pada akhirnya, penerapan standar internasional dapat meningkatkan daya saing bisnis tambang nasional.

Namun demikian, Jalal mengakui bahwa tidak semua perusahaan tambang memiliki kepentingan langsung terhadap insentif tersebut. Di sisi lain, sebagian perusahaan masih melayani pembeli atau kreditor yang belum menetapkan syarat tata kelola ketat. Akibatnya, beberapa pelaku usaha memilih bertahan pada standar minimum.

Pemerintah Memegang Peran Kunci dalam Implementasi

Dalam kondisi tersebut, Jalal menekankan peran penting pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong perusahaan tambang menerapkan praktik pengelolaan yang lebih baik. Salah satu langkah strategis adalah mendorong adopsi standar internasional dengan kriteria lebih tinggi.

Sementara itu, Indonesia telah memiliki sejumlah standar nasional di sektor pertambangan. Meski demikian, Jalal menilai integrasi dengan standar global tetap dibutuhkan. Dengan demikian, industri dapat menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks dan dinamis.

Lebih jauh lagi, kebijakan pemerintah yang tegas dapat menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha. Jika semua perusahaan menerapkan standar tinggi, maka persaingan akan berjalan lebih sehat dan berkelanjutan.

Integrasi Standar Lingkungan dan Transparansi Global

Saat ini, banyak perusahaan di Indonesia telah menggunakan ISO 14001 sebagai dasar sistem manajemen lingkungan. Dengan standar ini, perusahaan dapat mengelola dampak operasional secara terstruktur.

Selain itu, perusahaan juga dapat memanfaatkan kerangka global seperti Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD) dan IFRS Sustainability Standards. Melalui kerangka tersebut, perusahaan dapat menyampaikan risiko iklim secara transparan kepada investor.

Di sisi lain, praktik pertambangan global juga mengenal Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA). Lembaga ini menjalankan audit independen dengan standar sosial dan lingkungan yang ketat. Tidak hanya menilai aspek teknis, IRMA juga memperhatikan keterlibatan sosial masyarakat sekitar tambang.

Menurut Jalal, kombinasi ISO 14001, TCFD, IFRS Sustainability Standards, dan IRMA dapat membentuk sistem tata kelola yang saling melengkapi. Dengan demikian, perusahaan memiliki fondasi operasional yang kuat sekaligus transparansi yang memadai bagi investor.

Awal 2026 Menjadi Momentum Perubahan Tata Kelola Tambang

Di Indonesia, industri nikel mulai mengambil langkah konkret. Sebagai contoh, Harita Nickel menjadi perusahaan pertama yang mengajukan audit IRMA. Setelah itu, Vale Indonesia juga mengikuti langkah serupa di wilayah Sorowako.

Meskipun demikian, Jalal menegaskan bahwa adopsi standar internasional masih bersifat sukarela. Namun, belajar dari bencana lingkungan di Sumatera, standar global dapat menjadi alat penting untuk memperketat pengelolaan lingkungan, sosial, dan keanekaragaman hayati.

Pada akhirnya, awal 2026 menjadi momentum strategis bagi publik, pemerintah, dan industri. Dengan demikian, semua pihak dapat bersama-sama mendorong perbaikan tata kelola sektor pertambangan. Jika komitmen terhadap standar internasional terus menguat, industri pertambangan nasional berpeluang menekan risiko bencana ekologis sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.