Kementerian Haji dan Umrah – penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan administratif. Selain itu, aspek hukum agama juga memiliki peran penting bagi umat Islam. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlunya kepastian fikih agar masyarakat memahami status dan kewajiban haji secara jelas. Salah satu isu utama, yakni status calon jemaah yang telah mendaftar namun tidak dapat berangkat, masih memerlukan penjelasan keagamaan yang tegas.
Dalam konteks tersebut, Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan harapan agar Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa khusus. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kejelasan sejak awal mengenai kedudukan niat haji. Pada dasarnya, pendaftaran haji menunjukkan kesungguhan seseorang untuk menunaikan rukun Islam kelima. Namun, kondisi tertentu dapat menghalangi keberangkatan calon jemaah.
Kepastian Fikih bagi Calon Jemaah yang Berhalangan
Dalam praktik penyelenggaraan haji, tidak semua pendaftar dapat berangkat sesuai jadwal. Misalnya, sebagian calon jemaah mengalami gangguan kesehatan. Selain itu, ada pula yang meninggal dunia sebelum masa keberangkatan tiba. Sementara itu, sebagian lainnya tidak memenuhi syarat kemampuan fisik saat jadwal haji di tetapkan.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait status ibadah yang telah diniatkan. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong adanya fatwa fikih yang memberikan penjelasan komprehensif. Dengan adanya panduan tersebut, calon jemaah dan keluarga dapat memahami kedudukan ibadah haji secara tepat. Lebih lanjut, kepastian ini juga memberikan ketenangan batin bagi pihak yang terdampak.

Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Penegasan Kewajiban Berhaji Sesuai Prinsip Syariat
Selain membahas status jemaah, pemerintah juga menaruh perhatian pada tata cara berhaji yang sesuai syariat. Pada prinsipnya, ibadah haji harus di laksanakan dengan niat yang benar dan proses yang sah. Tidak hanya itu, sumber dana yang di gunakan juga harus memenuhi ketentuan kehalalan.
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan dana yang berasal dari sumber tidak halal tidak di benarkan. Sebagai contoh, dana hasil korupsi atau praktik melanggar hukum bertentangan dengan nilai ibadah. Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa keabsahan ibadah tidak hanya di tentukan oleh pelaksanaan ritual, tetapi juga oleh sumber pembiayaannya.
Larangan Berhaji Melalui Jalur Ilegal
Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti praktik berhaji melalui jalur ilegal. Dalam beberapa kasus, masyarakat menggunakan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah. Padahal, praktik tersebut melanggar ketentuan resmi yang telah di tetapkan.
Visa haji hanya dapat di peroleh melalui mekanisme yang sah dan berbasis kuota. Oleh karena itu, pemerintah berharap adanya fatwa keagamaan yang mempertegas larangan tersebut. Dengan adanya panduan agama, masyarakat di harapkan tidak tergoda menggunakan cara yang melanggar hukum. Pada akhirnya, ketertiban penyelenggaraan ibadah haji dapat tetap terjaga.
Peran Fatwa dalam Pengelolaan Keuangan Haji
Selama ini, fatwa keagamaan berperan penting dalam pengelolaan dana haji. Sebagai landasan, lembaga pengelola menjadikan fatwa sebagai pedoman dalam setiap kebijakan. Dengan kata lain, prinsip syariah menjadi dasar utama dalam pengelolaan dana umat.
Undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji juga menegaskan kewajiban tersebut. Selain harus aman, dana haji wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Oleh sebab itu, keberadaan fatwa ulama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengelolaan dana haji.
Stabilitas Pengelolaan Dana di Tengah Fluktuasi Nilai Tukar
Sementara itu, pengelola dana haji memastikan stabilitas pembiayaan ibadah haji. Meskipun nilai tukar rupiah sempat mengalami fluktuasi terhadap dolar Amerika Serikat, pembiayaan haji tetap terkendali. Hal ini terjadi karena perencanaan anggaran telah disusun sejak jauh hari.
Pengelola dana menggunakan asumsi nilai tukar yang realistis. Selain itu, langkah antisipatif juga dilakukan untuk menghadapi volatilitas mata uang. Dengan strategi tersebut, kebutuhan valuta asing dapat dipenuhi tanpa mengganggu pembiayaan jemaah.
Secara keseluruhan, dorongan pemerintah agar MUI menerbitkan fatwa fikih mencerminkan komitmen terhadap kepastian hukum agama. Tidak hanya itu, penegasan mengenai dana halal dan larangan jalur ilegal memperkuat nilai ibadah haji. Dengan demikian, umat Islam memperoleh panduan yang jelas dan menyeluruh.
Pada akhirnya, pengelolaan keuangan yang aman serta panduan keagamaan yang kuat akan mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang tertib, berintegritas, dan berkelanjutan.