Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Langkat. Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).
Selain menangkap kedua tersangka, tim penyidik juga mengamankan berbagai barang yang di duga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Barang bukti yang di temukan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga rekening bank, dokumen penting, perangkat elektronik, hingga puluhan keping logam yang saat ini masih menjalani proses identifikasi.
Penyitaan Uang Mencapai Lebih dari Rp1,3 Miliar
Dalam pemaparan resmi KPK, penyidik mengungkap bahwa total uang yang berhasil di amankan dari rangkaian OTT mencapai sekitar Rp1,32 miliar. Sebagian uang tersebut di temukan dalam bentuk rupiah, sementara sisanya merupakan mata uang asing.
Saat proses penangkapan berlangsung, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp100 juta yang di simpan di dalam kendaraan milik tersangka. Penelusuran berikutnya menghasilkan temuan tambahan berupa dolar Singapura, ringgit Malaysia, serta uang rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,22 miliar.
Seluruh uang tersebut kini berada dalam penguasaan KPK sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Rekening Bank dan Logam Bernilai Tinggi Turut Diamankan
Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat dua rekening atas nama Syah Afandin dengan jumlah saldo yang di perkirakan mencapai Rp2,27 miliar.
Di samping aset keuangan, tim KPK menemukan 55 keping logam dengan berat total sekitar 55 kilogram. Berdasarkan dugaan awal, logam tersebut merupakan platinum. Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan jenis maupun nilainya karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan pendapat ahli.
Berbagai barang bukti elektronik seperti telepon genggam serta dokumen yang berkaitan dengan proyek pemerintah juga ikut di sita. Seluruh temuan tersebut akan di analisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara.
Dugaan Suap Berkaitan dengan Paket Pekerjaan Pemerintah
Kasus ini di duga berawal dari proses pengadaan langsung sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat selama tahun anggaran 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif memperoleh puluhan paket pekerjaan yang berasal dari dua organisasi perangkat daerah. Sebagian besar proyek berasal dari Dinas Pendidikan dengan jumlah sekitar 80 paket pekerjaan senilai kurang lebih Rp9,5 miliar.
Selain itu, lima paket pekerjaan lainnya berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dengan total nilai sekitar Rp748 juta.
KPK menduga proses perolehan proyek tersebut tidak terlepas dari adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang kepada pejabat daerah sebagai imbalan atas proyek yang di terima.

KPK menampilkan barang bukti yang di sita dalam OTT Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Komitmen Fee Di duga Mencapai Lebih dari Rp1 Miliar
Dalam penyidikan sementara, penyidik menduga terdapat kesepakatan pembayaran komisi dari setiap proyek yang di peroleh.
Untuk pekerjaan di Dinas Pendidikan, komisi yang di sepakati di duga sebesar 10 persen dari nilai proyek. Sementara proyek yang berada di bawah Disperkim di duga di kenai komitmen sebesar 17 persen.
Jika di hitung secara keseluruhan, nilai komitmen tersebut di perkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Penyidik mengungkap bahwa sebagian dana telah di serahkan secara bertahap. Hingga awal April 2026, nilai pembayaran yang di duga telah di terima mencapai sekitar Rp800 juta.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan sekaligus meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Masa Penahanan dan Proses Penyidikan Berlanjut
Setelah di tetapkan sebagai tersangka, kedua pihak langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Syah Afandin di tempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sementara Yaqub Abdhal Al Mu’arif menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polresta Medan.
Selama proses hukum berlangsung, penyidik masih akan mendalami asal-usul aset yang di temukan, aliran dana dalam perkara tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Ancaman Pidana yang Menjerat Para Tersangka
Dalam perkara ini, Syah Afandin di duga berperan sebagai penerima suap sehingga di jerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pihak yang di duga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara di jerat dengan ketentuan pidana yang mengatur mengenai pemberian suap sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Lembaga antirasuah itu masih terus mengumpulkan alat bukti, menelusuri aliran dana, serta membuka peluang pengembangan perkara apabila di temukan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang sedang di usut.