Uji Materi UU TNI membawa perdebatan mengenai batas penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit dan masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025, kelompok masyarakat sipil meminta hakim konstitusi menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi TNI yang mereka anggap perlu mendapat kepastian secara konstitusional.
Salah satu pembahasan utama menyentuh posisi pengadilan militer. Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menginginkan sistem tersebut berfokus pada pelanggaran yang memiliki hubungan dengan bidang kemiliteran. Mereka berpandangan bahwa pengadilan umum semestinya menangani kejahatan umum meskipun orang yang melakukan perbuatan itu berstatus sebagai prajurit.
Perkara yang melibatkan aktivis KontraS Andrie Yunus kemudian membuat isu tersebut kembali mengemuka.
Tim Advokasi menilai perkembangan hukum terhadap anggota TNI dalam perkara itu memperlihatkan pentingnya kejelasan mengenai ruang kerja masing-masing lingkungan peradilan. Atas dasar tersebut, mereka kembali mendorong MK menyelesaikan pengujian perubahan UU TNI.
Perkara Andrie Yunus Membuka Kembali Perdebatan
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengeluarkan putusan banding pada 20 Agustus 2026. Putusan dengan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 itu mengubah hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Majelis tidak mempertahankan sanksi tambahan yang sebelumnya mengharuskan kedua anggota tersebut keluar dari dinas militer. Dengan perubahan itu, status keduanya sebagai prajurit tetap bertahan. Pengadilan pada tingkat banding juga menurunkan durasi hukuman penjara yang harus mereka jalani.
Tim Advokasi kemudian melihat hasil banding tersebut dari perspektif yang lebih luas. Mereka tidak hanya membicarakan hukuman terhadap individu dalam perkara Andrie. Sebaliknya, mereka menempatkan kasus tersebut dalam perdebatan mengenai sistem peradilan yang berwenang menangani kejahatan umum dengan pelaku dari kalangan militer.
Persoalan itu kemudian bersinggungan dengan materi yang tengah mereka perjuangkan melalui pengujian UU TNI di MK.
Koalisi Menginginkan Garis Pemisah yang Lebih Tegas
Direktur LBH Fadhil Alfathan kembali menyuarakan permintaan agar MK segera menentukan hasil pengujian undang-undang tersebut pada Rabu (9/9/2026).
Menurut pandangan Tim Advokasi, aturan peralihan yang berlaku saat ini masih menjadi salah satu persoalan dalam usaha memperjelas cakupan kewenangan pengadilan militer.
Mereka menginginkan perkara yang benar-benar memiliki karakter kemiliteran tetap berada dalam lingkungan pengadilan militer. Sebaliknya, ketika seorang anggota TNI melakukan tindak pidana umum, Tim Advokasi menghendaki proses hukum berlangsung melalui pengadilan umum.
Bagi kelompok tersebut, pemisahan kewenangan memiliki arti penting ketika korban berasal dari masyarakat sipil. Oleh karena itu, mereka meminta MK memberikan penilaian terhadap aturan yang berhubungan dengan persoalan tersebut.
Akan tetapi, permohonan di MK memiliki ruang lingkup yang jauh lebih besar daripada masalah pengadilan.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat.
Delapan Materi Masuk dalam Pengujian
Para pemohon membawa delapan objek ke dalam pengujian UU TNI. Materinya mencakup sejumlah ketentuan yang mengatur tugas, kedudukan, serta ruang aktivitas anggota militer.
Beberapa persoalan menyentuh operasi militer selain perang dan tata cara persetujuan pelaksanaannya. Pemohon juga mengangkat ketentuan yang membuka ruang bagi perwira TNI aktif untuk menempati posisi tertentu dalam struktur sipil.
Selain itu, mereka mempersoalkan perubahan mengenai usia pensiun dan aturan peralihan.
Cakupan operasi di luar perang turut memperoleh perhatian besar. Pemohon ingin mendapatkan kejelasan konstitusional mengenai seberapa jauh militer dapat menjalankan fungsi yang bersinggungan dengan urusan lembaga nonmiliter.
Dalam penjelasan yang Fadhil sampaikan pada November 2025, pemohon menyinggung beberapa contoh bidang. Otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah masuk dalam pembahasan tersebut. Mereka juga memasukkan penanganan ancaman di ruang siber sebagai salah satu contoh yang perlu memperoleh pengujian.
Bukan Mempertanyakan Fungsi Pertahanan TNI
Permohonan tersebut tidak menempatkan fungsi pertahanan TNI sebagai objek penolakan. Kelompok masyarakat sipil tetap mengakui ruang tugas yang memang menjadi kewenangan militer.
Perbedaan pandangan muncul ketika aktivitas TNI memasuki bidang yang juga menjadi tanggung jawab lembaga sipil.
Karena itu, pemohon menginginkan batas yang dapat membedakan kedua wilayah tersebut secara lebih jelas. Mereka membawa persoalan itu melalui mekanisme pengujian undang-undang agar MK menilai kesesuaiannya dengan konstitusi.
Isu tersebut juga berkaitan dengan pertanyaan mengenai siapa yang harus mengadili anggota militer saat mereka berhadapan dengan perkara pidana umum.
Dengan demikian, perkara di MK tidak hanya membahas satu ketentuan. Permohonan menggabungkan sejumlah persoalan mengenai relasi antara fungsi pertahanan, kedudukan prajurit, sistem peradilan, dan ranah pemerintahan sipil.
MK Belum Menentukan Hasil Akhir
Sampai 11 September 2026, para pemohon masih menunggu keputusan hakim konstitusi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang juga menjalankan tugas sebagai juru bicara MK, menyampaikan bahwa lembaganya masih memproses perkara terkait TNI tersebut. Ia meminta masyarakat memberikan waktu kepada MK untuk menyelesaikan tahapan yang diperlukan.
Proses perkara juga belum mencapai Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH. Enny menjelaskan bahwa MK baru menerima penyampaian perkara tersebut sehingga para hakim belum menentukan putusan melalui forum itu.
Situasi tersebut membuat Tim Advokasi belum memperoleh jawaban atas materi yang mereka ajukan.
Sementara proses konstitusional terus berjalan, hasil banding perkara Andrie Yunus menambah perhatian terhadap salah satu isu yang mereka bawa. Perubahan hukuman bagi dua anggota TNI tersebut kembali memunculkan pembahasan tentang mekanisme penanganan tindak pidana yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil.
Pada akhirnya, para pemohon menunggu MK menentukan pandangan konstitusionalnya terhadap berbagai ketentuan dalam perubahan UU TNI. Keputusan itu akan memberikan jawaban atas delapan objek yang mereka persoalkan, termasuk mengenai batas kewenangan pengadilan militer dan keterlibatan TNI dalam sejumlah bidang di luar fungsi tempur.