Komnas HAM – Gelombang demonstrasi yang muncul di berbagai wilayah Indonesia pada akhir Agustus hingga awal September 2025 menarik perhatian publik. Aksi massa yang awalnya berlangsung sebagai bentuk penyampaian aspirasi berubah menjadi kerusuhan di sejumlah daerah. Situasi tersebut menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fasilitas umum.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sedikitnya 11 orang meninggal dunia dalam rangkaian kerusuhan tersebut. Bentrokan antara massa dan aparat keamanan juga terjadi di beberapa lokasi aksi.

Tim Pencari Fakta bersama sejumlah media menemukan indikasi eskalasi aksi yang berlangsung secara terstruktur. Laporan tersebut juga menunjukkan adanya pengerahan massa dan operasi keamanan yang saling tumpang tindih di lapangan. Meski begitu, aparat penegak hukum belum menjelaskan pihak yang bertanggung jawab atas rangkaian operasi selama demonstrasi berlangsung.

Di tengah situasi tersebut, isu mengenai keterlibatan pihak asing mulai berkembang di media sosial. Sejumlah narasi menyebut aksi demonstrasi dan kerusuhan digerakkan oleh aktor dalam negeri yang mendapat dukungan asing. Isu mengenai “antek asing” kemudian memicu perdebatan di ruang publik.

Presiden Prabowo Soroti Keterlibatan Pihak Asing

Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menyinggung campur tangan pihak asing dalam pidatonya. Berdasarkan hasil riset hingga Februari 2026, istilah terkait kekuatan asing muncul berulang kali dalam berbagai pernyataan resmi presiden sejak awal masa pemerintahannya.

Dalam beberapa pidato, Prabowo menyebut adanya pihak luar yang ingin melemahkan persatuan Indonesia. Ia juga menyinggung lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kepentingan asing. Namun, ia tidak menyebut nama organisasi tertentu.

Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari kelompok masyarakat sipil dan pegiat demokrasi. Banyak pihak menilai penggunaan istilah “antek asing” dapat memperkuat stigma terhadap kelompok yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Perdebatan semakin berkembang karena isu tersebut muncul di tengah meningkatnya tensi politik setelah demonstrasi nasional 2025. Banyak pengamat menilai narasi tersebut dapat memperbesar polarisasi sosial di masyarakat.

Yayasan Kurawal kritik narasi tuduhan antek asing

Pengunjuk rasa melintas di depan tumpukan barang yang terbakar saat aksi di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Massa menggeruduk Mako Brimob Kwitang menyusul peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) karena terlindas kendaraan taktis saat demonstrasi di depan DPR-RI pada Kamis, 28 Agustus.

Yayasan Kurawal Kritik Narasi “Antek Asing”

Direktur Eksekutif Yayasan Kurawal, Darmawan Triwibowo, menilai penggunaan istilah “antek asing” dapat menciptakan stigma terhadap kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Menurut Darmawan, kritik terhadap negara merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Karena itu, mengaitkan kritik dengan ancaman keamanan negara dapat membahayakan ruang kebebasan sipil.

Ia juga menilai tuduhan mengenai keterlibatan pendanaan asing dalam aksi kerusuhan tidak memiliki dasar kuat. Darmawan menegaskan bahwa dana hibah dari lembaga filantropi global tidak otomatis mendukung tindakan provokatif atau kerusuhan sosial.

Selain itu, Darmawan mengkritik pandangan yang menganggap organisasi masyarakat sipil kehilangan independensi setelah menerima pendanaan asing. Menurutnya, asumsi tersebut tidak sesuai dengan perkembangan praktik filantropi global saat ini.

Ia menjelaskan bahwa banyak lembaga filantropi internasional menerapkan pendekatan trust-based philanthropy atau filantropi berbasis kepercayaan. Dalam sistem tersebut, pemberi hibah memberikan keleluasaan kepada penerima dana untuk menentukan program sesuai kebutuhan organisasi.

Praktik Filantropi Global Terus Berkembang

Praktik trust-based philanthropy mulai berkembang sejak 2014 dan semakin meluas setelah pandemi Covid-19. Banyak lembaga donor internasional mengubah sistem penyaluran hibah agar lebih fleksibel dalam menghadapi kondisi darurat global.

Di Indonesia, sejumlah organisasi masyarakat sipil mulai mendorong penerapan sistem tersebut. Banyak lembaga filantropi internasional juga mendukung model pendanaan yang lebih terbuka dan berbasis kepercayaan.

Yayasan Kurawal menjadi salah satu lembaga yang aktif mempromosikan praktik tersebut di Indonesia. Organisasi ini juga menjalankan penyaluran hibah pada tingkat nasional maupun daerah.

Darmawan meminta pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sipil. Ia menilai pemerintah perlu mendengarkan aspirasi warga secara langsung dibanding terus memperkuat narasi yang dapat memecah masyarakat.

Disinformasi Berpotensi Memicu Ancaman Sosial

Narasi mengenai “antek asing” tidak hanya memunculkan stigma sosial terhadap kelompok kritis pemerintah. Sejumlah pihak juga menilai disinformasi tersebut dapat memicu ancaman hingga kekerasan fisik terhadap aktivis dan organisasi masyarakat sipil.

Penggunaan istilah yang bersifat provokatif dapat memperburuk hubungan antarwarga. Selain itu, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat meningkatkan ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Pengamat menilai pemerintah dan masyarakat perlu menjaga ruang demokrasi tetap sehat. Kritik terhadap kebijakan publik seharusnya menjadi bagian dari proses demokrasi, bukan dianggap sebagai ancaman terhadap negara.

Dengan meningkatnya arus informasi digital, masyarakat juga perlu lebih bijak saat menerima dan menyebarkan informasi. Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya disinformasi yang dapat memperkeruh situasi sosial dan politik di Indonesia.