Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Di Bintan, Kepulauan Riau, mengungkap jejak perjalanan delapan tersangka yang diduga telah menjalankan tiga kali pengiriman narkotika lintas negara. Dalam aksi sebelumnya, kelompok tersebut membawa ketamin menuju Filipina dan Taiwan sebelum aparat menggagalkan pengiriman terbaru mereka.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain menjelaskan hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka. Menurut penyidik, kelompok tersebut sudah tiga kali membawa ketamin melalui jalur laut, termasuk pengiriman terakhir yang berhasil aparat hentikan.

Aksi pertama berlangsung pada Februari 2026 dengan Filipina sebagai negara tujuan. Ketika itu, kelompok tersebut membawa sekitar 60 sampai 65 karung berisi narkotika. Setelah menjalankan perjalanan pertama, mereka kembali melakukan pengiriman kedua menuju Taiwan.

Penyidik kini terus menggali informasi mengenai jaringan yang mengendalikan operasi tersebut. Aparat juga menelusuri pihak yang menyediakan narkotika, mengatur perjalanan kapal, serta menentukan negara tujuan pengiriman.

Kapal Berangkat dari Batam Menuju Perairan Vietnam

Bareskrim Polri turut mengungkap perjalanan kelompok tersebut sebelum tim gabungan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin. Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, kapal memulai perjalanan dari Batam pada 27 Juli 2026.

Kapal kemudian bergerak menuju kawasan Teluk Thailand. Setelah itu, mereka mengarahkan kapal ke sekitar perairan Vietnam dan menjatuhkan jangkar untuk menunggu proses pengambilan muatan.

Para pelaku menunggu sekitar tujuh jam sebelum menerima ketamin. Mereka kemudian memasukkan muatan tersebut ke kapal MV King Sun dan memulai perjalanan kembali menuju wilayah perairan Indonesia.

Namun, aparat telah mendeteksi pergerakan kapal tersebut. Tim gabungan yang melibatkan TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, dan Bea Cukai kemudian menjalankan operasi untuk menghentikan perjalanan mereka.

Operasi tersebut akhirnya menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah Bintan, Kepulauan Riau. Aparat juga mengamankan delapan orang yang berada di kapal MV King Sun.

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin

Delapan tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin di Bintan, Kepulauan Riau, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/8/2026) malam.

Delapan Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Penyidik mengidentifikasi delapan tersangka dengan tugas berbeda selama menjalankan perjalanan. Salah seorang tersangka bertugas sebagai kapten kapal. Selain itu, seorang warga negara Taiwan menjalankan peran sebagai manajer dalam perjalanan tersebut.

Satu tersangka lainnya menangani bagian mesin kapal. Sementara itu, lima orang menjalankan tugas sebagai anak buah kapal atau ABK. Menurut keterangan kepolisian, tujuh tersangka selain manajer berkewarganegaraan Myanmar.

Penyidik terus memeriksa peran masing-masing orang untuk mengetahui struktur jaringan secara lebih luas. Pemeriksaan juga berfokus pada hubungan para tersangka dengan pihak lain yang mengatur pengiriman ketamin lintas negara.

Riwayat perjalanan mereka menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Fakta bahwa kelompok tersebut telah menjalankan beberapa pengiriman membuat aparat perlu menelusuri kemungkinan keberadaan jaringan internasional yang lebih besar.

MV King Sun Pernah Menggunakan Nama Fude

Selain mendalami para tersangka, kepolisian menelusuri riwayat kapal MV King Sun. Penyidik menemukan informasi bahwa kapal tersebut sebelumnya menggunakan nama Fude pada 2025.

Kapal kemudian menjalani proses docking di Batam. Setelah proses tersebut, pengelola mengganti namanya menjadi MV King Sun. Kepolisian masih mencari alasan dan pihak yang terlibat dalam perubahan identitas kapal itu.

Penyidik juga perlu mengetahui apakah pergantian nama memiliki hubungan dengan aktivitas kelompok tersebut atau hanya berkaitan dengan administrasi kapal. Karena itu, kepolisian belum menarik kesimpulan mengenai perubahan nama tersebut.

Penelusuran terhadap kapal menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara. Informasi mengenai kepemilikan, pengelolaan, perjalanan sebelumnya, dan pihak yang mengoperasikan kapal dapat membantu aparat memetakan jaringan penyelundupan.

ABK Menerima Gaji dan Bonus

Pemeriksaan juga mengungkap nilai bayaran yang diterima para awak kapal. Menurut Zulkarnain, mereka memperoleh gaji sekitar 4.500 dolar AS. Selain gaji bulanan tersebut, setiap ABK juga menerima bonus ketika menjalankan tugas.

Aparat masih mendalami besaran bonus serta pihak yang membayarnya. Informasi mengenai aliran dana dapat membantu penyidik mencari pihak yang mendanai dan mengendalikan operasi penyelundupan tersebut.

Pada Kamis malam, 13 Agustus 2026, aparat membawa kedelapan tersangka ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta. Mereka tiba sekitar pukul 20.55 WIB untuk melanjutkan rangkaian pemeriksaan.

Para tersangka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Polisi mendampingi mereka ketika memasuki gedung utama Bareskrim Polri. Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut.

Pengungkapan penyelundupan 1,3 ton ketamin ini tidak hanya berfokus pada barang bukti dan delapan tersangka. Aparat juga berupaya mengungkap rantai distribusi, sumber narkotika, aliran dana, serta pihak yang mengendalikan perjalanan lintas negara tersebut. Riwayat tiga kali pengiriman menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang berada di belakang operasi tersebut.