Harga Token Listrik PLN – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan tarif listrik yang berlaku bagi pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode 22 hingga 28 Juni 2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar.
Meskipun menggunakan sistem pembayaran yang berbeda, pelanggan prabayar dan pascabayar tetap di kenakan tarif listrik yang sama sesuai golongan daya masing-masing. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembayaran. Pelanggan prabayar harus membeli token listrik sebelum menggunakan energi listrik, sedangkan pelanggan pascabayar melakukan pembayaran setelah pemakaian selama satu periode tertentu.
Bagi pengguna listrik prabayar, token yang di beli akan di konversi menjadi energi listrik dalam satuan kilowatt hour (kWh). Setelah kode token di masukkan ke meteran digital, jumlah kWh akan otomatis di tambahkan sehingga listrik dapat di gunakan sesuai jumlah energi yang diperoleh.
Tarif Listrik PLN Berdasarkan Golongan Pelanggan
Tarif listrik yang berlaku pada pekan terakhir Juni 2026 masih mengacu pada ketentuan pemerintah tanpa adanya penyesuaian harga. Besaran tarif dibedakan berdasarkan kategori pelanggan dan kapasitas daya listrik yang di gunakan.
Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik sebesar Rp1.352 per kWh dikenakan bagi pengguna daya 900 VA. Selanjutnya, pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA di kenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA di kenai tarif Rp1.699,53 per kWh. Nilai yang sama juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis, Industri, dan Fasilitas Umum
Selain rumah tangga, pemerintah juga menetapkan tarif listrik untuk sektor bisnis, industri, hingga fasilitas publik.
Pelanggan bisnis golongan B-2 dengan daya mulai 6.600 VA hingga 200 kVA di kenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan bisnis golongan B-3 dengan daya lebih dari 200 kVA membayar Rp1.114,74 per kWh.
Pada sektor industri, pelanggan golongan I-3 dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif yang sama, yakni Rp1.114,74 per kWh. Adapun industri berskala besar pada golongan I-4 dengan kapasitas lebih dari 30.000 kVA memperoleh tarif sebesar Rp996,74 per kWh.
Untuk fasilitas pemerintah dan pelayanan umum, tarif listrik juga berbeda sesuai golongan. Pelanggan P-1 di kenakan tarif Rp1.699,53 per kWh, sedangkan golongan P-2 sebesar Rp1.522,88 per kWh. Tarif penerangan jalan umum atau golongan P-3 tetap berada di angka Rp1.699,53 per kWh.
Di sisi lain, pelanggan pelayanan sosial memperoleh tarif yang lebih rendah. Besarannya di mulai dari Rp325 per kWh untuk daya 450 VA hingga Rp925 per kWh bagi pelanggan sosial dengan daya di atas 200 kVA.
Adapun pelanggan rumah tangga bersubsidi tetap menikmati tarif khusus, yaitu Rp415 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp605 per kWh bagi pelanggan 900 VA.

Ilustrasi meteran listrik. Token listrik Juni 2026. Harga token listrik rumah tangga Juni 2026.
Cara Menghitung Jumlah kWh dari Pembelian Token
Besarnya energi listrik yang di terima pelanggan tidak sepenuhnya sama dengan nominal token yang di beli. Hal ini karena terdapat komponen Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di setiap daerah.
Sebagai ilustrasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan PPJ sebesar 2,4 persen untuk pelanggan hingga 2.200 VA, 3 persen bagi pelanggan 3.500–5.500 VA, serta 4 persen untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA atau lebih.
Setelah di kurangi PPJ, sisa nominal pembelian di bagi dengan tarif listrik sesuai golongan pelanggan. Rumus sederhananya adalah sebagai berikut:
Jumlah kWh = (Nominal pembelian token – PPJ) ÷ Tarif listrik per kWh.
Perhitungan tersebut akan menghasilkan jumlah energi listrik yang masuk ke meteran pelanggan.
Estimasi Token Listrik Rp100 Ribu Menjadi Berapa kWh?
Sebagai gambaran, pembelian token listrik senilai Rp100.000 di wilayah Jakarta akan menghasilkan jumlah kWh yang berbeda pada setiap golongan daya.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA akan memperoleh sekitar 72,19 kWh setelah nominal pembelian di potong PPJ sebesar 2,4 persen.
Bagi pelanggan dengan daya 1.300 VA maupun 2.200 VA, token senilai Rp100.000 akan menghasilkan sekitar 67,56 kWh.
Selanjutnya, pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA memperoleh sekitar 57,07 kWh karena di kenai PPJ sebesar 3 persen.
Sementara itu, pelanggan dengan daya 6.600 VA atau lebih akan menerima sekitar 56,49 kWh setelah nominal pembelian di kurangi PPJ sebesar 4 persen.
Memahami Tarif Listrik Membantu Mengatur Pengeluaran
Mengetahui tarif listrik yang berlaku menjadi langkah penting bagi pelanggan dalam mengelola konsumsi energi setiap bulan. Dengan memahami besaran tarif dan cara menghitung jumlah kWh dari setiap pembelian token. Masyarakat dapat memperkirakan kebutuhan listrik secara lebih akurat.
Selain membantu mengendalikan pengeluaran rumah tangga, informasi ini juga bermanfaat bagi pelaku usaha dalam menyusun anggaran operasional yang berkaitan dengan penggunaan energi listrik. Oleh karena itu, pelanggan di sarankan selalu memperhatikan tarif resmi yang di tetapkan pemerintah agar perencanaan penggunaan listrik menjadi lebih efisien.